Demi Keadilan, Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Harus Disidangkan di Pengadilan

 0  0
Demi Keadilan, Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Harus Disidangkan di Pengadilan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menyarankan pihak kejaksaan untuk tetap melanjutkan kasus hukum yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa hingga meja hijau pengadilan.


Koodinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat di Bandara Kualanamu sesaat sebelum bertolak ke Jakarta, Sabtu.

Koordinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat mengatakan, kasus hukum yang menimpa Roy Suryo dan dr Tifa patut dilanjutkan hingga pengadilan untuk mengungkap kebenaran dari kasus yang menghebohkan tersebut.


"Restorative justice memang hak kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan itu. Restorative justice juga bagian dari Undang-undang. Namun, kepentingan lebih besar tetap harus menjadi pertimbangan," ujar Gandi Parapat di Bandara Kualanamu sesaat sebelum bertolak ke Jakarta .


Menurut Gandi, pengadilan merupakan jalan terakhir untuk mengungkap suatu kebenaran. Apakah kebenaran tentang keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo maupun terkait dugaan pencemaran atau fitnah keji oleh Roy Suryo maupun dr Tifa.


"Kebenaran hukum ini yang ditunggu publik. Jika terbukti melakukan pencemaran nama baik maka orang bersangkutan sangat layak untuk dihukum. Begitu juga sebaliknya jika terbukti menggunakan ijazah palsu," ungkap Gandi.


Disebutkan Gandi, putusan pengadilan akan membawa masa depan bangsa ini. Tentunya putusan pengadilan akan membawa efek jera untuk setiap orang agar lebih jernih dalam berpikir, termasuk agar tidak memfitnah mantan kepala negara maupun pejabat negara.


"Bangsa ini tidak boleh menjadikan opini sebagai panglima. Tetapi sebaliknya, hukum harus tetap dijunjung tinggi sebagai panglima tertinggi. Jika fitnah keji dibiarkan berkembang pesat di media sosial justru sangat berbahaya untuk bangsa ini," katanya.


Gandi menambahkan, fenomena bangsa ini selalu memunculkan masalah baru setelah kepala negara mengakhiri masa jabatannya. Mulai dari era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo.


"Bukan tidak tertutup kemungkinan jika Presiden Prabowo Subianto akan difitnah juga setelah masa jabatannya berakhir. Alhasil, rakyat akan terbelah, sama seperti masalah menimpa Jokowi dan SBY.


Kategori : News


Editor      : ARS

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Redaksi Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat